KATASUMBAR – Seorang pria diringkus Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung atas dugaan kepemilikan ganja kering.
Pemuda berinisial A (32) tersebut diamankan pada Sabtu (29/7/2023) dinihari di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Sementara A diketahui warga Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama mengatakan, A ditangkap setelah Tim Narco melakukan penyelidikan atas dasar informasi dari masyarakat.
“Pada Jumat malam, tim kami mulai bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan membuahkan hasil pada Sabtu dini hari tadi,” ujar Iptu Awal Rama.
“Setibanya di TKP, kami melihat pelaku dan segera mengamankannya beserta barang bukti disaksikan oleh beberapa warga setempat,” lanjutnya.
Awal Rama menjelaskan, saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I berbentuk tanaman berjenis ganja.
Selain itu, tim juga mengamankan sebuah ponsel milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.