KATASUMBAR – Bareskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang kerja ke Jepang.

Adapun kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang berinisial G dan EH. Keduanya berperan aktif dalam tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka ini diketahui merupakan mantan direktur sebuah Politeknik di Sumbar.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Modusnya melibatkan mahasiswa untuk ikut program magang, namun setelah itu korban malah mengalami eksploitasi,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini diawali dengan laporan dari korban berinisial ZS dan FY.

Laporan tersebut disampaikan korban kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.

Djuhandhani mengungkapkan, dari perbuatan tersebut, keduanya berhasil mengantongi untung yang terbilang besar.

Adapun keuntungan pertama adalah program akreditasi, yang digunakan untuk menarik minat mahasiswa mendaftar ke kampus tersebut.

“Semakin banyak mahasiswa baru untuk masuk ke salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat karena adanya program magang ke Jepang.”

“Sebelumnya untuk peminat di bawah 1.000 orang, namun pada saat dipimpin G menjadi 1.200 sampai dengan 1.400 orang,” ucap dia

Keuntungan lainnya tersangka G mendapatkan sejumlah uang, yang dipungut dari mahasiswa yang jadi korban.

Dana Kontribusi

Dana kontribusi yang dibebankan kepada mahasiswa magang luar negeri juga digunakan untuk membayar biaya-biaya lainnya.

Djuhandhani merincikan dana kontribusi itu digunakan untuk supervisi ke Jepang, biaya pengurusan visa Jepang di Medan, seleksi mahasiswa, pengiriman surat-surat mahasiswa yang telah lulus ke Jepang.

Kemudian transportasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Acceptance (LoA) dengan pimpinan perusahaan di Jakarta sekali pada 2017.

Selanjutnya, biaya pelatihan traktor sebagai pembekalan, dan biaya kursus bahasa Jepang Tahun 2013-2018.

Lalu ada biaya konsumsi kedatangan pimpinan perusahaan Shimota, dan biaya transportasi pengantaran mahasiswa ke bandara Padang.

Serta terakhir dana tersebut juga dipakai untuk penjemputan korban pada saat kembali ke Indonesia.

“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00.”

“Namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” tutur dia.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.