KATASUMBAR- Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP mulai 14 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova.
Dalam surat edaran itu, khusus Rabu (14/10/2026), siswa diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran. Selain itu, kegiatan pembelajaran harus berakhir dan siswa dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital yang disesuaikan dengan kebijakan sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa membebani peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Padang turut mengimbau orang tua untuk memastikan anak mengikuti proses PJJ dan tetap berada di rumah selama pembelajaran berlangsung.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, anak dan orang tua diimbau menggunakan masker medis.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
