KATASUMBAR – Rekrutmen CPNS 2024 akan segera dibuka dalam tiga periode. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat dapat bersiap-siap dari sekarang.
Mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini ada total 2,3 juta formasi yang tersedia untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sebagai informasi, CASN terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pembukaan rekrutmen CPNS 2024 tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Lantas kapan jadwal tiga periode rekrutmen CPNS 2024. Berikut penjelasannya yang dilengkapi dengan syarat dan cara daftarnya.
Jadwal Rekrutmen
Diketahui bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan dimulai pada bulan Maret 2024 mendatang.
Agar masyarakat memiliki panduan terkait tiga periode rekrutmen CPNS 2024, berikut jadwal lengkapnya:
– Periode I: Dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024
– Periode II: Dilaksanakan pada bulan Juni 2024
– Periode III: Dilaksanakan pada bulan Agustus 2024
Perlu diperhatikan bahwa jadwal ketiga periode rekrutmen CPNS 2024 yang telah disebutkan berisikan agenda yang berbeda.
Pada periode I akan menjadi pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan seleksi kedinasan.
Lalu periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.
Terakhir, di periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.
Syarat
Lantas apa syarat pendaftaran CPNS 2024? Diketahui bahwa syarat untuk mendaftar dalam tiga periode rekrutmen CPNS 2024 belum dibagikan secara resmi.
Namun, bagi pelamar dapat melihat acuan syarat pendaftaran CPNS di tahun sebelumnya.
Mengutip dari laman resmi SSCASN, berikut syarat daftar rekrutmen CPNS:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi.
– Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi.
– Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.