KATASUMBAR – Kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra memasuki babak baru.
Kali ini, Polisi yang berpangkat bintang dua itu akan diadili di tingkat akhir yaitu kasasi.
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar) pengiriman berkas kasas-nya sudah dilakukan pada 30 Agustus 2023.
“30 Agustus 2023, pengiriman berkas kasasi,” demikian bunyi keterangan di SIPP itu.
Pengiriman berkas ini menindaklanjuti atas permohonan kasasi yang dinyatakan pada 25 Juli 2023.
Atas hal itu, jaksa mengajukan kontra memori kasasi pada 21 Agustus 2023. Namun belum ada informasi terbaru terkait posisi berkas tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.
Selidik punya selidik, Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.
Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy.
Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan.
Duduk sebagai ketua majelis banding Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.