KATASUMBAR – Jurnalis asal Kota Padang menjadi saksi dalam persidangan gugatan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Ia adalah Aidil Ichlas, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang yang juga pendiri kanal Interes di Youtube.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (8/3) kemarin.
Dalam sidang, Aidil mengungkapkan dampak pemutusan akses terhadap delapan situs dan platform digital oleh Kemenkominfo.
Ia mengatakan, dirinya menggunakan platform PayPal sebagai sarana perdagangan karya jurnalistik, yang ia geluti sejak 2019 lalu.
Adapun perdagangan karya jurnalistik tersebut dilakukan Aidil lewat platform News Flare.
“Ketika registrasi itu diminta untuk membuat akun Paypal sebagai persyaratan kalau misalnya video kita ini terjual, nanti pembayarannya via itu (Paypal),” katanya.
Dampak dari penggunaan layanan tersebut, Aidil mengaku karya jurnalistiknya sering digunakan oleh media ataupun kantor berita internasional.
“Umumnya (media) internasional, misalnya kantor berita Reuters, kantor berita AP, terus ada beberapa itu kantor-kantor besar dunia,” ujarnya.
Lantas terkait pemutusan akses tersebut, Aidil menyebut dirinya mengalami banyak kerugian.
Mengingat pendapatan dari menjual karya jurnalistik itu ia gunakan untuk menghidupi keluarganya.
“Jadi saya merasa sangat rugi kalau misalnya Paypal ini tutup. Jadi investasi masa depan saya hilang gitu.”
“Saya tidak bisa lagi mencari pendapatan lain dari newsflare. Sedikit cerita di 2021, itu saya keluar dari media mainstream dan saya bekerja sebagai jurnalis freelance.”
“Salah satu penyambung hidup keluarga saya dari mengambil video dan ketika saya lempar ke newsflare, hasilnya untuk menghidupi keluarga,” jelas Aidil.
Gugatan Kemenkominfo
Seperti diketahui, gugatan pemutusan akses ke delapan situs dan platform digital oleh Kemenkominfo digawangi oleh Tim Advokasi Kebebasan Digital.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 30 November 2022.
Para penggugat terdiri dari dua individu serta dua lembaga nonpemerintah.
Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Adapun pemutusan akses ke platform digital tersebut dilakukan pada 30 Juli 2022 lalu. Pemutusan dilakukan lantaran belum melakukan registrasi.
Kedelapan situs dan platform digital tersebut adalah PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).
Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.
Penggugat menilai pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat.
Salah satunya seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
