KATASUMBAR – Pekerja, atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja, kini bisa melaporkannya ke Posko THR.

Layanan ini disediakan oleh pemerintah, agar perusahaan bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi pekerja atau buruh yang tidak terima THR sekitar H-7 lebaran, silahkan lapor ke posko kami,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa.

Hendri Septa mengimbau, apabila THR belum diperoleh, pekerja dapat mengadukannya melalui laman website milik Kementerian Tenaga Kerja.

“Silahkan sampaikan di website,” ujar Hendri Septa.

Website itu beralamat https://poskothr.kemnaker.go.id. Website ini aktif menerima pengaduan.

Ia menjelaskan, pekerja atau buruh yang mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah memenuhi masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja yang memenuhi masa kerja minimal setahun mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, diberikan THR secara proporsional.

“THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. THR wajib dibayarkan secara utuh tanpa dicicil,”pungkasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.