Site icon Kata Sumbar

Jalani Pemeriksaan Sembilan Jam, Dua Mahasiswa FK Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Langsung Ditahan Polda Sumbar

KATASUMBAR – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Penahan dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Diketahui, dua mahasiswa yang merupakan pasangan kekasih tersebut berinisial H dan N.

Menurutnya, sebelum ditahan mereka telah menjalani pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

“Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, mereka resmi ditahan. Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (28/4/2023) malam.

Andry melanjutkan, dalam pemeriksaan kedua tersangka kooperatif.

“Pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan,” kata dia

Unsur tersebut, yakni unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif, ka.i khawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan.

Andry mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.

“Kalau nanti misalnya berkas kami kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kami bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan,” pungkasnya.

Andry menyebutkan, untuk tersangka N dilakukan penahanan yang dititipkan di rutan khusus perempuan yakni Polsek Padang Timur. Sedang H ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version