Site icon Kata Sumbar

Irman Gusman Serahkan Bukti Pengumuman Jati Dirinya Sebagai Mantan Terpidana ke KPU Sumbar

KATASUMBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima dokumen bukti administrasi pengumuman perihal jati diri Irman Gusman sebagai mantan terpidana.

Dokumen sebagai syarat Irman Gusman mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI Dapil Sumbar itu diserahkan di kantor KPU Sumbar, Jumat 21 Juni 2024.

Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, dokumen tersebut disampaikan oleh Tim LO Irman Gusman, dan KPU telah melakukan verifikasi administrasi.

“Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan ke KPU RI untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Ory, setelah diteruskan, KPU RI akan menetapkan pencalonan Irman Gusman dan melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar.

Sesuai jadwal, KPU RI pada 22 Juni nanti KPU akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang akan menjadi peserta PSU yang telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.

KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota juga mempersiapkan penyelenggara ad hoc Pilkada 2024, PPK dan PPS yang diberikan tugas tambahan untuk PSU Pileg DPD RI.

Selain itu, KPU Sumbar juga akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas persiapan pelaksanaan PSU.

“Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemilu dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terkait,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version