KATASUMBAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk daerah itu di Ramadan 1442 H. Penetapan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar pada 20 April 2021.

Ketua Baznas Tanah Datar, Yasmanyah mengatakan, besaran Zakat Fitrah tahun ini beragam berdasarkan beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. “Harga beras di pasaran menurun, sehingga nilai harga zakat juga menurun,” katanya saat dihubungi di Padang, Kamis, 6 Mei 2021.

Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas I (Rp13.000/kg), maka zakat yang dibayarkan Rp32.500,-. Sedangkan yang mengkonsumsi beras dengan kualitas II (Rp12.000/kg) maka jumlah yang dibayarkan Rp30.000,-

Sementara itu, untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas III (Rp11.000/kg), maka jmlah yang dibayarkan Rp27.500,-. Dan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas IV (Rp10.000/kg) maka jumlah yang dibayarkan Rp25000,-. Untuk kadar fidyah dibayarkan sebanyak 1,5 kg makanan pokok per hari dengan jumlah Rp20.000/hari.

Yasmansyah menyebut penetapan harga berdasarkan survei di beberapa pasar di daerah itu pada 19 April 2021. “Jika ada perbedaan harga maka besaran Zakat Fitrah mengikuti harga beras di masing-masing wilayah. Dan untuk pembayarannya bisa dilakukan di masjid dan musala di Kabupaten Tanah Datar,” jelasnya.

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.