KATASUMBAR – Tim Satgas Covid-19 Sumatera Barat menetapkan 12 kabupaten dan kota di Sumbar dalam zona orange, Minggu 6 Desember 2020.
Dilansir dari laman sumbarprov.go.id, Satgas Covid-19 mengelompokkan zona berdasar perhitungan dari 15 indikator pada Minggu ke-39 pandemi.
Sejak 6 Desember hingga 12 Desember 2020, Pemrov telah menetapkan zona orange atau resiko sedang dengan batasan skor antara 1,81 – 2,40. Berikut daftarnya.
Kabupaten Solok Selatan (Skor 2,37)
Kabupaten Dharmasraya ( 2,35)
Kabupaten Pesisir Selatan ( 2,35)
Kabupaten Pasaman Barat (2,35)
Kabupaten Agam ( 2,25)
Kota Padang ( 2,18)
Kabupaten Padang Pariaman ( 2,17)
Kota Solok ( 2,09)
Kabupaten Sijunjuang ( 2,09)
Kabupaten Tanah Datar (2,07)
Kabupaten Solok ( 1,97)
Kota Sawahlunto ( 1,88)
Sesuai skor, daerah yang paling rendah nilainya adalah Kota Sawahlunto dan yang kedua yakni Kabupaten Solok.
Sementara yang tertinggi yaitu Kabupaten Solok.
Pertambahan kasus positif dan adanya kasus meninggal pun juga mengalami peningkatan tajam dalam minggu ke-38 pandemi.
“Kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintensifkan pemeriksaan sample sehingga penyebaran dan penanganan COVID-19 dapat lebih baik lagi,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.