Site icon Kata Sumbar

Harus Ada yang Tanggung Jawab Atas Tewasnya Pendaki Akibat Letusan Marapi

Proses evakuasi pendaki korban letusan Gunung Marapi

Proses evakuasi pendaki korban letusan Gunung Marapi (Istimewa)

KATASUMBAR – Letusan Gunung Marapi, Kabupaten Tanah Datar yang terjadi pada Minggu (3/12) lalu menewaskan 13 orang pendaki.

Sebanyak 13 orang itu diduga terjebak di salah satu sisi gunung, ketika Marapi mengalami erupsi.

Total saat kejadian, ada 75 orang pendaki yang beraktifitas di sekitaran gunung.

Sebagian besar dari mereka sudah dievakuasi oleh petugas gabungan yang bekerja sejak Minggu malam WIB.

Keberadaan para pendaki di Gunung Marapi menjadi tanda tanya, sebab sejak tahun 2011 silam, Marapi berstatus Level II alias Waspada.

Tanda tanya kritik keras itu dikaitkan pada keputusan pembukaan kembali pendakian di Gunung Marapi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar pada Juli 2023 lalu.

Pembukaan pendakian dilakukan setelah sebelumnya sempat ditutup selama 7 bulan karena erupsi.

Kritik tersebut dilontarkan oleh Ahli Geologi dan Vulkanologi, Ade Edward karena letusan Marapi menewaskan pendaki.

“Pendakian dibuka, sementara gunung masih berstatus Waspada. Hal ini jelas menabrak peraturan dan Undang-Undang,” katanya pada Katasumbar, Selasa (5/12) siang WIB.

“BKSDA tidak berwenang untuk menentukan pendakian bisa dilakukan atau tidak. Sebab tugas mereka melakukan konservasi, bukan memberi izin,” imbuhnya.

Menurut dia, saat pembukaan pendakian bulan Juli lalu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sudah memberi rekomendasi perihal status gunung.

Tanggung Jawab BKSDA

Adapun rekomendasi itu berisi bahwa masyarakat dilarang mendekat ke radius 3 kilometer dari kawah puncak.

Ade menjelaskan, rekomendasi itu diberikan PVMBG lantaran letusan gunung tidak bisa diduga, apalagi aktifitas erupsi Marapi terbilang cukup sering terjadi, dengan ukuran yang relatif.

Kondisi demikian juga dipengaruhi tingginya curah hujan yang masuk ke kawan, makanya kata dia, setiap saat bisa saja terjadi letusan.

“Jadi alasan BKSDA yang mengizinkan pendakian asal ada mitigasi dan adaptasi bencana itu tidak bisa dibenarkan.”

“Karena mitigasi yang sebenarnya adalah larangan mendekati ke radius 3 kilometer dari kawah puncak,” jelas dia.

Sehingga ia menegaskan, BKSDA Sumbar harus bertanggung jawab atas meninggal dunianya 13 orang pendaki gunung tersebut.

Sebab pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Marapi adalah BKSDA Sumbar, dan pendaki dipunguti biaya saat akan memulai pendakian.

“BKSDA Sumbar harus bertanggung jawab, karena ini sudah menghilangkan nyawa manusia,” pungkasnya kemudian.

Penjelasan BKSDA

Sebelumnya diketahui, BKSDA Sumbar memberi penjelasan bahwa pembukaan pendakian kembali Gunung Marapi dilakukan atas dukungan dari seluruh stakeholder.

Adapun pendakian baru dibuka pada Juli 2023 lalu, setelah sebelumnya sempat ditutup selama 7 bulan karena aktifitas erupsi.

“Pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder,” demikian keterangan dari Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati.

Adapun stakeholder yang dimaksud Dian meliputi Pemkab Agam, Pemkab Tanah Datar, Dinas Pariwisata Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek dan Koto Baru serta lembaga lainnya.

Ia menjelaskan, meskipun adanya rekomendasi dari PVMBG, pembukaan pendakian tetap dilakukan dengan syarat adanya standar operasi (SOP) dan batasan-batasan yang ditetapkan.

“Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya.”

“Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga Nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi (untuk pendaki),” jelas Dian.

Dian mengungkapkan, gunung yang membuka pendakian namun berstatus Waspada tidak hanya Marapi saja.

Ia menilai, banyak gunung api di Indonesia yang berstatus Waspada, namun tetap diperbolehkan untuk aktifitas pendakian.

“Untuk level II (waspada) seluruh pendakian gunungapi di Indonesia diberlakukan level ini.”

“Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rinjani dll. Dibolehkan melakukan pendakian,” bebernya.

Hanya saja, pendakian bisa dilakukan sepanjang memiliki gunung tersebut memiliki mitigasi dan adaptasi bencana.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version