KATASUMBAR – ZH (58) diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
ZH mencabuli 11 anak yang merupakan murid mengajinya. Ia ditangkap pada Rabu (20/7/2022).
Kasatreskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal membeberkan, ZH ditangkap di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dasar Penangkapan
Iptu Istiqlal menyebutkan, ZH ditangkap pada pukul 10.00 WIB berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022.
Keterangan Orang Tua Korban
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban, bahwa pada Selasa (19/7/2022), sang anak mengadu kepada pelapor bahwa anak perempuannya beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan asusila oleh guru mengajinya.
“ZH memegang bagian yang sensitif. Mendapat pengaduan dari anaknya, pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Pengakuan ZH
Istiqlal menyebutkan, ZH mengakui semua perbuatannya, peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH di rumahnya yang mana tempat ZH membuka TPA dan mengajar mengaji anak anak tersebut.
“ZH sudah melakukan hal ini semenjak satu tahun lalu tetapi bukan kepada anak pelapor, namun dengan korban yang lain,” kata dia.
Sudah 11 Korban
Ternyata, lanjut Istiqlal, selain anak pelapor dan tiga orang teman temannya, ZH juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak anak lainnya.
“Data-data korban sudah ada pada kami jadi total ada 11 korban,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ZH telah mendekam diruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.