KATASUMBAR – Seorang warga Kota Padang menggugat Presiden Joko Widodo. Gugatan itu dilayangkan gara-gara uang Rp80 ribu.
Tidak hanya Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI juga turut digugat.
Dilansir dari Kompas.com, gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Hardjanto Tutik.
Perkara perdata ini pun telah diajukan Hardjanto ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (19/1) lalu. Sekarang, prosesnya sudah di tahap mediasi.
Perkara ini bermula pada tahun 1950 silam. Kala itu negara meminjam uang Hardjanto sebesar Rp80.300.
Melalui kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa, pemberian utang itu sesuai dengan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
Undang-Undang tersebut diketahui ditandatangani oleh Presiden pertama, Soekarno.
“Pinjaman darurat itu ada di pasal 1 UU tersebut,” katanya dikutip dari Kompas.
Sedangkan jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950.
Penggugat, kata dia, juga menyertakan bukti tanda terima pinjaman uang yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan 1950, Sjaffrudin Prawiranegara.
Sesuai dengan UU itu pula, sebut dia, negara juga harus membayarkan bunga sebesar 3 persen per satu tahun atas pinjaman tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan Hardjanto, Amiziduhu menyebut jumlah utang yang harus dibayarkan negara sangat besar.
Menurut hitungan, bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300.
Jumlah itu kemudian ditambah bunga satu tahun Rp2.409.
Jumlah bunga pinjaman pokok itu kemudian juga dikonversikan pada emas murni.
Sesuai dengan hitungan tersebut, ia menyenut maka kliennya mendapatkan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Sementara pinjaman Pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun.
Kurun waktu selama itu jika dikalikan bunga yang dikonversikan dengan emas 0,633 kg.
Sesuai dengan nilai tersebut maka jumlahnya sebanyak 42,813 kg emas murni.
“Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar,” kata Mendrofa.
Ia menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2002.
Undang-Undang itu membahas tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950.
UU itu membahas perihal program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang.
Selain itu UU juga membahas pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam.
Dimana hingga kini masih dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Dalam gugatan tersebut, Jokowi merupakan tergugat I, Menteri Keuangan RI tergugat II dan DPR RI tergugat III.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.