Site icon Kata Sumbar

Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Padang

KATASUMBAR – Unit PPA Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku pencabulan gadis dibawah umur, Senin (1/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan ayah kandung korban.

Pria berinisial SL diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016.

“Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” kata Rico, Selasa (2/11/2021).

Rico menceritakan, berawal ketika pelapor atau kakak tiri korban melihat pelaku keluar dari dalam kamar rumah.

Waktu itu, lanjutnya, pelaku keluar sedang menggunakan kain sarung. Pelapor kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan tertidur.

“Lalu melihat bagian tubuh korban terdapat bekas cairan. Merasa curiga pelapor membawa korban ke Puskesmas dan korban mengaku telah dicabuli,” ujarnya.

“Atas kejadian, kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Rico menyebutkan, gadis yang dicabuli ayah kandungnya tersebut berusia 13 tahun.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version