KATASUMBAR – Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah efektif mulai hari ini, Sabtu 10 Oktober 2020. Tim gabungan akan mulai mengawasi aktifitas masyarakat di luar rumah.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, secara formalitas, Perda ini adalah acuan penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

Pihaknya pun mengerahkan tim gabungan Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Tinggi dan BPBD untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar di lapangan.

Kendati demikian, pihaknya masih akan tetap mensosialisasikan Perda itu. Sebab ia menilai, proses sosialisasi yang telah dijalankan pemerintah dalam sepekan ini dirasa belum cukup.

“Hari ini sudah kita mulai penegakan disiplin, pemilik restoran, kafe, hotel dan fasilitas umum lain yang melayani banyak orang, yang belum mengikuti protokol kesehatan, akan terus dilakukan sosialisasi,” katanya.

Namun, meski saat ini masih tahapan sosialisasi, ia menegaskan bukan berarti petugas gabungan yang di lapangan tidak akan melakukan penindakan.

“Tetapi kalau belum juga akan diberi sanski administratif berupa teguran secara tertulis, akan tetapi setelah sanksi administratif diberikan belum juga mengikuti protokol kesehatan, baru setelah itu kita beri tindakan,” jelas dia.

Terkait dengan itu, Irwan meminta perhatian dari masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta mematuhi Perda AKB, demi mengendalikan penyebaran Covid-19.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.