KATASUMBAR- DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk memperkuat pembinaan, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan atlet, termasuk mereka yang telah mengakhiri karier sebagai atlet.
Pembahasan Ranperda prakarsa Komisi V DPRD Sumbar itu dimulai melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan di Padang, Jumat (16/10/2026).
Salah satu tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah memastikan pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada perolehan medali, tetapi juga memperhatikan masa depan dan kesejahteraan atlet setelah tidak lagi aktif bertanding.
Dalam nota penjelasan pimpinan rapat, persoalan keberlanjutan kesejahteraan atlet menjadi perhatian. Atlet yang memperoleh penghargaan saat berprestasi dinilai juga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian masa depan setelah memasuki masa purnatugas.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan olahraga yang lebih terarah, mulai dari pembinaan atlet usia dini, pengembangan olahraga prestasi, hingga pemberian penghargaan yang layak atas kontribusi atlet bagi daerah.
Selain itu, regulasi tersebut disiapkan untuk memperbarui Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Ada empat arah pembaruan yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut. Pertama, penerapan Desain Olahraga Daerah (DOD) sesuai potensi dan karakteristik Sumbar.
Kedua, penguatan pembinaan atlet sejak usia sekolah melalui kelas olahraga di tingkat SD hingga SMA serta pembinaan atlet pelajar di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.
Ketiga, pengembangan sport science, pemanfaatan teknologi, dan penguatan industri olahraga sebagai peluang pertumbuhan ekonomi daerah.
Keempat, pemberian penghargaan, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan bagi atlet berprestasi maupun atlet purnatugas, termasuk memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda tersebut telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, serta pematangan konsep bersama tim perumus.
Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan salah satu dari lima Ranperda prakarsa DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumbar 2026.
Tahapan selanjutnya, Gubernur Sumbar dijadwalkan menyampaikan tanggapan terhadap nota penjelasan tersebut dalam rapat paripurna pada Jumat (23/10/2026).
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
