Site icon Kata Sumbar

Ditjen Imigrasi: Pelanggaran Orang Asing di Sumbar Tak Signifikan Dibanding Bali

KATASUMBAR – Koordinator Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham I Gusti Komang Agung Artawan mengatakan, pelanggaran Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sumbar tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan Bali.

“Selama ini kita pantau di Sumbar, pengawasan orang asing berjalan dengan baik, pelanggaran sangat ini ini tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan Provinsi Bali,” ujarnya saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Sumbar di Padang, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, di Sumbar ini ada dua Kantor Imigrasi satu di Padang dan satu di Agam.

Ia melanjutkan, tidak ada instruksi khusus untuk Sumbar, saat ini pihaknya fokus ke Bali. Sebab, di Bali sangat banyak pelanggaran, dari Januari hingga Juli sudah dideportasi sebanyak 198 orang.

Tantangan pengawasan orang asing sekarang, lanjutnya, berkembangnya perang Rusia dan Ukraina menjadikan orang Rusia datang ke Bali.

“Banyak orang berkebangsaan Rusia di Bali, bentuk pelanggarannya ada yang over stay dan yang berkembang sekarang itu melanggar norma adat adat Bali serta peraturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bagi orang asing yang tidak memakai helm itu bisa ditindak secara ini keimigrasian.

“Sesuai dengan rekomendasi kepolisian bahwa yang bersangkutan melanggar tata tertib kemudian kita mengeluarkan tindakan deportasi,” kata dia.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono mengatakan, terdapat lebih kura kurang 450 orang asing yang berada di Sumbar saat ini.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah orang asing. Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Agam dan Imigrasi Padang.

“Di Agam ini penindakan terhadap warga negara China karena izin tinggal tidak sesuai dengan yang dimilikinya dan sekarang sedang proses P-21,” katanya.

Kemudian, di Kantor Imigrasi Padang. terhadap warga negara India. Warga negara India ini sudah dideportasi, karena melakukan tindak pidana ringan.

“Tidak melaporkan status perubahan tempat dia bekerja. Ia dikenakan denda sebagai PNBP dan kemudian dideportasi,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version