KATASUMBAR – Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi sebagai tersangka, Jumat (5/12/2020).
Mulyadi disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam UU No 6/2020 Pasal 187 ayat (1) Terkait kampanye diluar jadwal dg ancaman pidana penjara paling singkat 15 hr paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000,-.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. “Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” katanya saat dihubungi Katasumbar, Sabtu (5/12/2020).
Awi menambahkan, pihaknya merencanakan memanggil Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020.
“Untuk diketahui, penyidik yang menangani kasus pidana pemilihan yaitu penyidik yang tergabung di Gakkumdu,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.