Site icon Kata Sumbar

Ditentukan Besok, Hotman Paris Yakin Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tidak Dihukum Mati

Kuasa Hukum Eks Kapolda Sumbar, Hotman Paris

Kuasa Hukum Eks Kapolda Sumbar, Hotman Paris

KATASUMBAR – Pengacara kondang, Hotman Paris yakin Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra tidak akan dihukum mati.

Hal ini berkaitan dengan sidang putusan banding kliennya tersebut, terkait kasus pengedaran narkoba, yang bakal digelar besok, Kamis (6/7).

Artinya, Teddy menurut Hotman, bakal mendapatkan hukuman yang sama dengan sebelumnya, yakni penjara seumur hidup, atau bahkan lebih rendah.

Ia meyakini, tidak alasan bagi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk menjatuhkan Teddy dengan hukuman demikian.

“Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara.”

“Maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim,” katanya, Rabu (5/7).

Ia mengaku optimis, Irjen Teddy bisa bebas dari segala hukuman, lantaran selama menjabat sebagai Polisi, Teddy sering menorehkan prestasi.

“Ngapain dihukum seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24,” kata Hotman.

Hotman mengatakan hakim di tingkat pertama telah melanggar hukum acara dengan tidak memeriksa saksi yang mengetahui pemusnahan narkoba.

Hotman juga menyebut tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.

“Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim,” sebut dia.

Kemudian, ia juga menyinggung persidangan yang tidak memeriksa saksi penting, sebelum agenda vonis dijalankan.

Ganti Strategi

“Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa.”

“Jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan,” kata Hotman.

Selama jadi penasehat hukum Teddy, Hotman menyebut dirinya telah mengganti strategi pembelaan dengan menyerahkan puluhan yurisprudensi.

“Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi.”

“Alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi.”

“Di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version