KATASUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman mulai mensosialisasikan pada 7 Oktober 2020 mendatang, pasca Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar disetujui oleh Mendagri.

Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang siapkan Peraturan Walikota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Pariaman.

“Nantinya, dalam pelaksanaan Perda tersebut, akan bersinergi antara Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman,” katanya dalam sebuah pernyataan resmi.

Ia menjelaskan, untuk sosialisasi ini akan dimulai pada Rabu mendatang, dimana akan langsung dilakukan bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di beberapa tempat keramaian di Kota Pariaman.

Di sisi lain, Yamniruzal juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menggunakan media sosial untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

“Nanti kita akan umumkan juga melalui media sosial resmi Pemko Pariaman terkait hal-hal apa saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan sesuai perda tersebut,” paparnya.

Selain itu pihaknya juga mengimbau seluruh camat hingga kepala desa/lurah se-Kota Pariaman untuk mampu mensosialisasikan perda tersebut ke tengah-tengah kehidupan masyarakat.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.