KATASUMBAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar bakal merekrut petugas pengawas adhoc tingkat kecamatan di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi mengungkapkan, ketentuan perekrutan petugas pengawas adhoc atau Panwas kecamatan ini sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI.

“Pembentukan Panwaslu Kecamatan itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024,” ungkapnnya, Selasa 23 April 2024.

Ia menjelaskan, dalam perekrutan calon anggota Panwas kecamatan Pilkada serentak ini, pihak Bawaslu akan menggelar seleksi dengan dua tahap.

Tahap pertama, akan melakukan dilakukan dengan cara menyeleksi ulang atau evaluasi bagi anggota Panwascam yang telah terbentuk pada Pemilu 2024.

“Ya, evaluasi ini akan kita lakukan terhadap 45 anggota Panwascam yang bertugas pada Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2024 sesuai dengan standar evaluasi yang ditetapkan,” terangnya.

Selanjutnya, jika hasil evaluasi peserta existing tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka tahap kedua yakni untuk peserta pendaftar baru.

“Jadi untuk tahap kedua ini, peserta pendaftar baru hanya akan dibuka pada kecamatan yang membutuhkan saja sesuai dengan wilayah kerjanya,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Pessel, Syafrizal mengungkapkan, rentang waktu seleksi petugas Panwas Kecamatan ini akan berlangsung dua tahap dari tanggal 23 April hingga 16 Mei 2024.

Ia menjelaskan, dua tahap dari 23 April 2024 hingga 16 Mei 2024 itu, dimulai perekrutan anggota existing dari tanggal 23 April- 2 Mei 2024.

Kemudian tahap dua sesuai dari hasil perekrutan anggota existing, itu dibuka kembali sesuai kebutuhan dari tanggal 3 Mei hingga 16 Mei 2024.

“Tapi tahap dua ini, dilihat dari hasil tahap pertama dulu. Jika butuh tambahan akan dibuka penerimaan baru. Tapi kalau tidak, mungkin tidak ada rekrutan baru,”terangnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.