KATASUMBAR- Kelompok Tani Harapan Makmur Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengadukan Koperasi Plasma PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) terkait dugaan penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Pengaduan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Tata Usaha pada Rabu (22/7/2026).
Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur Nagari Tapan, Aladin, mengatakan laporan itu dibuat agar instansi berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berupa pembukaan lahan (land clearing) di kawasan HPK.
“Kami meminta instansi berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Nagari Tapan, tepatnya di Dusun Serdang, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan,” katanya kepada Katasumbar, Kamis (30/7/2026).
Dalam laporannya, Kelompok Tani Harapan Makmur menduga telah terjadi aktivitas yang berpotensi sebagai penyerobotan kawasan HPK. Kawasan yang dipersoalkan itu disebut sedang dalam proses pengajuan izin pelepasan kawasan hutan atas nama Perkumpulan Tani Harapan Makmur Nagari Tapan dengan luas lebih dari 400 hektare.
Menurut Aladin, aktivitas pembukaan lahan tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan dan diduga menggunakan sembilan unit alat berat jenis excavator. “Kami berharap KPHP bersama pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya.
Selain dugaan penggarapan lahan, Aladin juga menyebut aktivitas Koperasi Plasma PT Sapta Sentosa Jaya Abadi diduga mendapat dukungan pembiayaan dari salah satu bank milik negara.
Ia menjelaskan, Perkumpulan Tani Harapan Makmur Nagari Tapan telah memiliki legalitas organisasi melalui Akta Notaris Nomor 76 tanggal 25 Juli 2023 dan telah mengajukan permohonan izin pelepasan kawasan hutan untuk areal yang menjadi bagian dari program kelompok tani.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, menegaskan kawasan HPK merupakan kawasan hutan negara sehingga tidak boleh dikelola oleh siapa pun sebelum ada pelepasan kawasan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Belum pernah ada pelepasan kawasan. Pelepasan itu harus melalui pemerintah daerah karena berkaitan dengan tata ruang kabupaten,” katanya.
Menurut Hendra, pengajuan pelepasan kawasan hutan juga memiliki persyaratan yang ketat, termasuk penguasaan lahan dalam jangka waktu tertentu serta dukungan dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan, klaim penguasaan lahan oleh dua kelompok yang saat ini terjadi tidak memiliki dasar hukum karena kawasan tersebut masih berstatus HPK.
“Itu kawasan hutan. Kedua-duanya salah karena sama-sama mengklaim kawasan hutan negara,” tegasnya.
Hendra mengatakan, KPHP tidak bisa serta-merta melakukan tindakan di lapangan karena berpotensi memicu konflik antarkelompok yang sama-sama mengklaim kawasan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan itu akan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Polres dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Upaya penegakan hukum tentu harus melalui koordinasi dengan Polres dan Gakkum. Kami akan menunggu langkah yang akan diambil karena persoalan ini menyangkut perebutan kawasan hutan negara,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
