KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang berjanji akan membuat regulasi khusus soal pengelolaan sampah di Kota Padang.
Hal itu diucapkan oleh Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar dalam pertemuan dengan pihak World Bank di Balai Kota Aia Pacah, Rabu (6/3).
Dalam pertemuan itu, tim leader Senior Environmental Specialist World Bank Jian Xie, meminta komitmen penuh Pemerintah Kota Padang baik mengenai rencana dan regulasi pengelolaan sampah.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung pengelolaan sampah menggunakan teknologi RDF Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), yang sudah berjalan.
Sebab menurut dia, sistem tersebut juga dijalankan di berbagai kota di Indonesia untuk mengurangi debit sampah.
“TPST adalah masterplan dalam mengatasi sampah di masa depan.”
“Ini tantangan kita bersama, kita berharap dengan adanya TPST-RDF nanti sampah teratasi secara berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ekos menyebutkan, saat ini teknologi RDF mampu mengelola sekitar 200 ton, sementara yang dikelola bank sampah mencapai 100 ton.
“TPST-RDF merupakan salah satu alternatif pengolahan sampah dengan kapasitas 200 ton per hari.”
“Hal itu diperoleh melalui bantuan ISWMP dengan anggaran sebesar Rp128 miliar,” jelas dia.
Sambungnya, hasil RDF ini nantinya akan digunakan oleh PT Semen Padang selaku off-taker atau pemanfaat produk RDF sebagai bahan bakar pengganti batu bara.
Terkait operasional, sebutnya TPST-RDF telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Padang tahun 2025-2026.
Kemudian periode November-Desember 2025 dengan perencanaan anggaran Rp4,6 miliar.
Sementara periode Januari-Desember 2026 dengan perencanaan anggaran Rp18,3 miliar.
“Nanti akan ditetapkan Perwako mengenai ini. Selain itu kelembagaan TPST-RDF akan diakomodir terpisah dengan UPTD TPA dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPL) dengan UPTD TPA dan TPST-RDF,” tuturnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


