KATASUMBAR – Aksi penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Padang berlangsung panas.
Aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil itu berlangsung sejak Kamis pagi hingga sore WIB.
Masa aksi terkonsentrasi di pertigaan Jalan S Parman dan Jalan Khatib Sulaiman. Awalnya, aksi dimulai dengan orasi di pertigaan jalan tersebut.
Kemudian mulai siang hari, ratusan masa mahasiswa dan kelompok masyarakat mulai merangsek masuk ke dalam halaman kantor DPRD Sumbar.
Sempat terjadi ketegangan antara kelompok masa aksi dengan pihak kepolisian, lantaran petugas keamanan tidak memenuhi keinginan masa aksi untuk masuk ke halaman gedung.
Masa memaksa masuk karena kehadiran mereka di depan gedung legislatif itu tidak direspon oleh anggota DPRD Sumbar.
Namun setelah bernegosiasi dengan Polisi, perwakilan masa aksi diperbolehkan masuk ke dalam gedung dewan.
Sebanyak 10 orang perwakilan kelompok mahasiswa dan kelompok sipil tersebut itu pun kemudian mengelilingi seluruh sudut ruangan kerja anggota DPRD Sumbar.
Alhasil, setelah berkeliling kelompok masa menemui seluruh ruang kerja anggota DPRD Sumbar tersebut kosong.
Saat unjuk rasa terjadi, seluruh anggota legislatif DPRD Sumbar dilaporkan tengah melakukan kunjungan kerja.
Mendapati hal tersebut, masa aksi pun kecewa, dan mengutuk agenda perjalanan kerja wakil rakyat itu.
“Kami ingin menyampaikan tuntutan pada Dewan Perwakilan Rakyat katanya, namun mereka tidak ada disini.”
“Namun begitu kami akan tetap melakukan aksi ini, sampai demokrasi kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, bukan ke pangkuan Jokowi,” kata Jubir Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Muhammad Jalali.
Diketahui, aksi unjuk rasa ini merupakan respon atas Revisi UU Pilkada yang dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi perihal ambang batas treshold Parpol pengusung Cakada.
Dalam pembahasan perubahan itu, DPR RI menyiasati putusan MK dengan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah.
Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun Baleg DPR RI merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Keputusan Baleg DPR RI ini pun mendapatkan respon keras dari publik, dengan munculnya gerakan Peringatan Darurat di berbagai platform media sosial.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
