Site icon Kata Sumbar

Catat, Mulai 6 Mei Tamu Hotel di Bukittinggi Wajib Rapid Test

KATASUMBAR – Pemerintah Kota mengambil langkah agresif terkait penanganan Covid-19, salah satunya mewajibkan tamu hotel di Bukittinggi untuk rapid test.

“Tamu atau pengunjung hotel yang menginap, wajib menunjukkan hasil swab atau rapid test saat ia masuk,” ungkap Erman Safar kemarin.

Ia mengatakan, kebijakan ini bakal berlaku selama libur lebaran dan akan ada edaran terkait hal ini.

“Mulai 6 hingga 17 Mei 2021, setiap hotel wajib mematuhi surat edaran yang akan kami buat bersama Forkopimda,” ucapnya.

Ia mengatakan, hasil swab atau rapid tes  tamu hotel di Bukittinggi berlaku maksimal 7 hari setelah hasil tes negatif tersebut keluar.

“Jadi surat yang usianya 7 hari masih berlaku, tapi kalau lewat, maka harus swab atau rapid, kita membuka layanan ini 24 jam di RSUD Bukittinggi,” terang Erman Safar.

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Dalam rapat tersebut, tergambar jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 akhir-akhir ini sehingga Pemko Bukittinggi mengambil sejumlah langkah pencegahan.

Kondisi teranyar, Bukittinggi memiliki kasus aktif sebanyak 83, rinciannya isolasi mandiri 67 dan dalam perawatan 16 pasien.

Secara total, Bukittinggi memiliki 1.354 kasus, dengan angka kesembuhan mencapai 1.252 dan meninggal 19 orang.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version