KATASUMBAR – Kabag Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Randy Giovanny menyebut ada kewajiban peserta program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat).
Yang pertama adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.
Sebagai informasi, anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya.
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial RI.
Kemudian peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 4
orang dengan maksimal 3 orang anak, meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.
Selanjutnya, kewajiban peserta program JKN-KIS adalah membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, lalu memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
Peserta juga harus melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian,, alamat domisili/email dan No. HP.
“Selanjutnya peserta juga harus menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak,” kata Randy saat media gathering di Bukittinggi, Selasa 13 Juni 2023.
Berikutnya mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Terakhir melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
