KATASUMBAR – Tim Satgas COVID-19 Sumatera Barat menetapkan tujuh kabupaten/kota di Sumbar sebagai zona kuning pada Minggu, 6 Desember 2020.
Penetapan berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset, pada Minggu ke-39 pandemi COVID-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai tanggal 12 Desember 2020, ditetapkan tujuh daerah sebagai zona kuning- resiko rendah (skor 2,41 – 3,0).
Tujuh daerah itu yakni
Kota Payokumbuah (skor 2,60)
Kabupaten Pasaman (skor 2,57)
Kota Bukittinggi (skor 2,48)
Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,45)
Kota Pariaman (Skor 2,44)
Kabupaten 50 Kota (skor 2,41)
Kota Padang Panjang (skor 2,41)
Kota Payokumbuah mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di minggu ke 38 pandemi di Sumatera Barat.
“Sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi satu-satunya Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang belum ada kasus kematian di daerahnya,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.