KATASUMBAR– Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang tegur pemilik usaha yang membuang limbah cucian daput sembarangan di kota, Sabtu, 25 Mei 2024, malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) Auwilla Putri menyebut, setiap pelaku usaha harus ada tempat pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, perilaku membuang limbah cucian limbah sembarangan itu salah satunya didapati petugas patroli di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan.
Mendapati hal tersebut, petugas gabungan langsung mendatangi pelaku usaha itu. Karena hal itu diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.
“Kami menghimbau kepada pemilik usaha agar kedepannya mereka tidak melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan apa lagi ke jalan umum,” terangnya.
Ia menjelaskan, selain teguran, pemilik usaha yang kedapatan membuang limbah cucian dapur itu sembarangan juga dipanggil untuk mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” jelasnnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Chandra mengatakan, pihaknya turun bersama DLH untuk membantu penegak Perda.
Dalam itu menurutnya, personilnya siap untuk mem-backup setiap peraturan Daerah yang diemban oleh masing-masing institusi.
“Dalam penegakan peraturan, Personil kita siap untuk meng backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
