KATASUMBAR – Kesempatan untuk masyarakat yang ingin terjun ke dalam kontestasi Pilkada 2024 di Sumbar sangat terbuka.
Khususnya bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Gubernur Sumbar dari jalur perorangan, alias tanpa partai.
Namun pada jalur ini, masyarakat Sumbar dibebani syarat khusus, yakni harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat luas.
Dukungan dari masyarakat luas ini bisa dibuktikan dengan adanya tanda dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anggota KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban mengatakan, adapun jumlah dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah 347.532 orang.
“Jadi, calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan sebanyak itu,” katanya.
Ia menyebut calon jalur perseorangan jauh lebih sulit dibandingkan calon maju lewat partai politik.
Karena itu, katanya, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat.
“Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan, dukungan KTP yang dihimpun tersebut harus tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
“Untuk Sumatera Barat sebaran dukungan itu harus lebih dari 50 persen atau tersebar di 10 Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Sementara untuk tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak saat ini telah dimulai.
Mulai dari perekrutan Badan Adhoc pilkada hingga sosialisasi calon perseorangan.
Penerimaan dukungan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada serentak termasuk Cagub Cawagub Sumbar tersebut akan digelar pada 5 =-7 Mei 2024.
Setelah itu, KPU akan menerima bukti dukungan calon perseorangan terhitung 8-12 Mei 2024 yang dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.