KATASUMBAR– Satu unit bangunan liar di kawasan Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ditertibkan Satpol PP, Selasa 14 Mei 2024.

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, bangunan liar yang ditertibkan itu karena berdiri di atas drainase.

“Karena hal itu terpaksa kita tertibkan. Sebab, itu diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan.

Namun, dari hasil itu pemilik bangunan, tidak menghiraukan juga. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran.

“Pihak kelurahan hingga kecamatan juga sudah menyurati pemilik, namun tidak diindahkan, maka terpaksa kita bongkar,” terangnya.

Lanjutnya, selain satu bangunan yang dibongkar itu, juga terdapat bangunan lainnya berdiri di kawasan dilarang itu.

Namun, dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sehingga, petugas pun tidak perlu melakukan pembongkaran paksa.

“Total bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Sawahan tersebut berjumlah tiga unit, dan dua unit lagi akan dibongkar oleh pemilik sendiri,” terangnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.