KATASUMBAR– Sepasang kekasih bukan suami istri diamankan Pol PP Kota Padang terciduk ngamar di salah satu hotel di kawasan Pondok Padang.
Kepala Bidang (Kabid) P3D, Pol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan penertiban tersebut berlangsung pada Minggu 21 April 2024 dini hari, lalu.
Ia menjelaskan, selain menertibkan sepasang kekasih, Pol PP yang turun bersama Tim SK4 Padang juga menyita sejumlah minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam.
“Satu pasangan bukan suami istri ini diamankan saat sedang berada di kamar hotel kawasan Kampung Pondok dan saat ditanya petugas mereka tidak bisa memperlihatkan legalitasnya,” ungkapnya melalui Humas Pol PP, Venus pada Katasumbar, Senin 21 April 2024.
Ia menjelaskan, penertiban sejumlah minuman beralkohol dan sepasang bukan suami istri ini dilakukan sebagai pengawasan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di kota itu.
“16 botol minol di beberapa kafe dan karaoke di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Timur yang menyalahi izin edar. Itu ada sebanyak tiga kafe,” terangnya.
Lanjutnya, setelah penertiban tersebut sepasang kekasih tanpa surat nikah beserta minuman keras yang ditertibkan bersama SK4 itu di bawa ke Kantor Pol PP Padang.
“Tindak lanjut dari sepasang bukan suami istri ini dipanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan. Sementara untuk cafe karaoke dipanggil pemiliknya,” terangnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
