KATASUMBAR–Polres Bukittinggi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua prajurut TNI Serda M dan Serda Y.
Ke 5 tersangka itu berasal dari Club Motor HOG asal Bandung. Masing-masing adalah MS (49), JA (26), HS (48), TR (33) dan BS (16).
1 tersangka masih dibawah umur yakni BS, kendati demikian ia sangat berperan dalam insiden dan Polres menetapkannya sebagai salah satu tersangka paling awal.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, BS menendang kepala bagian belakang Serda Y yang sudah tersungkur.
“Ia juga ikut memukul Serda M,” kata Satake, Sabtu 7 November 2020.
Tersangka berikutnya, yakni MS, mengancam menembak Serda Y dan membantingnya hingga jatuh.
Sementara tersangka HS memukul Serda M sebanyak 3 kali. Tersangka JD memukul Serda M ke arah kepala dan memukul Serda Y.
Tersangka terakhir yakni TR, berperan dengan mendorong Serda Y hingga terjatuh.
“Saksi yang diperiksa sebanyak 17 orang, terdiri dari 6 saksi di TKP, 2 anggota Polisi dan 7 dari HOG serta 2 korban,” jelas Satake.
Kekinian, Polres Bukittinggi sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri.
Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI Kodim 0304/Agam Serda M dan Serda Y pada Jum’at 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Simpang Tarok.
Sejumlah konvoi moge dari Bandung mengeroyok Intel TNI dan videonya viral di media sosial.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.