KATASUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah menertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, pihaknya melakukan penertiban selama 3 hari, 10-12 Oktober 2020.
“Sampai hari ini kita telah menertibkan ribuan APK. Berapa jumlah pastinya belum dihitung,” kata Elvys pada KATASUMBAR, Minggu 11 Oktober 2020.
Dijelaskan Elvys, besok tim dari Bawaslu Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan Agam akan melakukan penyisiran.
“Penertiban sudah selesai diseluruh kecamatan. Tinggal kita menyisir jika ada yang luput. Hari ini empat kecamatan sudah selesai penyisiran,” ujarnya.
Dalam penertiban ini, tim dibagi empat, dua tim di Agam bagian barat dan dua tim Agam bagian timur. Penertiban APK juga dilakukan oleh Panwas kecamatan dengan membentuk dua sampai empat tim.
Tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul.
Menurutnya, APK itu milik empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam dan empat pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
