KATASUMBAR – Calon Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal.

Mulyadi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. “Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka,” katanya saat dihubungi Katasumbar, Sabtu (5/12/2020).

Penetapan tersangka Mulyadi sebagaimana dimaksud dalam UU No 6/2020 Pasal 187 ayat (1) Terkait kampanye diluar jadwal dg ancaman pidana penjara paling singkat 15 hr paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000,-.

Pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program salah satu televisi nasional.

Pasca dilaporkan, Mulyadi menanggapi santai pelaporan tersebut, ia menganggap laporan tersebut motifnya bermuatan politik dan salah alamat.

“Saya rasa kalau yang itu urusannya urusan TV ya. Kita waktu datang ke sana bahwa TV sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak,” katanya di Padang beberapa waktu lalu.

Mulyadi menambahkan, pelaporan tersebut salah alamat. “Saya rasa itu salah alamat, nanti kita lihat motifnya. Dalam masa pemilihan ini ada saja upaya-upaya,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.