KATASUMBAR — Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) cair hari ini, Kamis (12/8).
“Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima,” ujarnya seperti dinukil dari detik.com.
Untuk mengetahui Anda adalah penerima bantuan subsidi gaji ini, Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, penerima bantuan dapat memeriksa secara mandiri.
“Kami menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di Website kami. Iya, peserta bisa cek sendiri,” kata Irvansyah.
Berikut beberapa cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta:
Cara cek penerima subsidi
Pengecekan Eligibilitas Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara :
- Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU
a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol “cek saldo JHT” yang tersedia di website BPJAMSOSTEK
b. Setelah melakukan login aplikasi pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” yang berada di sisi sebelah kanan. - Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK
a. Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih tombol “Cek Status Calon penerima BSU”
c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi
– NIK
– Nama Lengkap
– Tanggal lahir
Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Tentang subsidi upah
Kemenaker menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. (*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
