KATASUMBAR– Polemik trase pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi dinilai bukan sekadar persoalan pembebasan lahan, tetapi juga menjadi ujian bagi Sumatera Barat dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pembangunan infrastruktur strategis.

Akademisi Universitas Andalas (Unand), Dr. Ir. Abdul Aziz, M.M., mengatakan penolakan masyarakat terhadap trase tol semestinya tidak langsung dimaknai sebagai sikap anti pembangunan. Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan negosiasi yang melibatkan pemerintah serta pemangku adat.

Hal itu tercermin dari penyelesaian polemik trase tol di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Sebelumnya, masyarakat Kubang Putiah menolak trase awal Tol Sicincin-Bukittinggi karena dinilai akan membelah kawasan permukiman, menggusur rumah gadang, pandam pakuburan, tanah ulayat hingga tempat pemandian umum.

Penolakan tersebut kemudian mendapat respons dari pemerintah. Pemkab Agam bersama Pemprov Sumbar, Kejaksaan Tinggi, Badan Pertanahan Nasional dan PT Hutama Karya melakukan pembahasan bersama masyarakat.

Pada pertengahan Juli 2026, disepakati usulan trase baru yang tidak lagi melintasi kawasan Kubang Putiah. Jalur tersebut diarahkan melalui koridor menuju Pasar Amor dan Simpang Taluak hingga tersambung dengan jalan lingkar Bukittinggi.

Abdul Aziz menilai penyelesaian tersebut dapat menjadi contoh dalam menghadapi persoalan serupa di titik lain sepanjang jalur Tol Sicincin-Bukittinggi.

Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan persoalan Kubang Putiah menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat adat dapat diakomodasi tanpa harus menghentikan keseluruhan proyek.

“Penolakan masyarakat adat, ketika direspons dengan dialog yang serius dan bukan dengan keangkuhan proyek, dapat berujung pada solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak,” demikian pandangan Abdul Aziz dalam opininya.

Ia mengingatkan, persoalan trase yang bersinggungan dengan tanah ulayat masih berpotensi muncul di sejumlah nagari lain menuju Bukittinggi. Karena itu, kasus Kubang Putiah menurutnya seharusnya menjadi model penyelesaian, bukan alasan untuk menunda keseluruhan pembangunan tol.

Di sisi lain, pembangunan tol juga memiliki konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Jika kelanjutan Tol Padang-Sicincin menuju Bukittinggi dan Pekanbaru kembali tersendat, masyarakat akan kehilangan manfaat konektivitas yang dijanjikan proyek tersebut.

Abdul Aziz menilai keberadaan infrastruktur yang lebih baik dapat memangkas waktu dan biaya distribusi hasil pertanian dari wilayah seperti Agam, Tanah Datar dan Solok menuju Pekanbaru. Sektor pariwisata juga dinilai akan memperoleh manfaat dari konektivitas yang lebih cepat.

Namun, ia menegaskan kepentingan pembangunan tidak boleh mengabaikan posisi tanah ulayat bagi masyarakat adat.

Tanah ulayat, menurutnya, bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, hukum adat dan keberlangsungan garis keturunan masyarakat Minangkabau. Karena itu, proses pengadaan lahan harus dilakukan secara adil, transparan dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.

Karena itu, solusi yang dinilai paling realistis adalah mengulang pola dialog dan negosiasi seperti yang dilakukan dalam penyelesaian trase di Kubang Putiah.

Dialog yang setara antara pemerintah, investor dan pemangku adat, disertai kejelasan mengenai kompensasi serta pembagian manfaat pembangunan, dinilai lebih efektif untuk menjaga keberlanjutan proyek sekaligus mempertahankan kepercayaan investor.

“Jalan keluar yang paling realistis bukan terletak pada mendesak masyarakat adat untuk melepaskan haknya demi kepentingan pembangunan semata, melainkan pada mereplikasi pola dialog dan negosiasi trase yang telah terbukti berhasil di Kubang Putiah,” tulis Abdul Aziz.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.