Site icon Kata Sumbar

Maling Toko Plastik Tertangkap, Pelaku Karyawan Sendiri

KATASUMBAR – Kepolisian Kota Bukittinggi berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Plastik Saudara.

Polisi menangkap 5 tersangka tambahan pada Senin 25 Januari 2021.

Sebelumnya Jum’at 15 Januari, polisi telah menangkap 2 tersangka yakni JA (31) dan IMZ (30). Dengan demikian, ada 7 tersangka.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, penangkapan berdasar pengembangan kasus tersebut.

“Ke 5 pelaku tambahan merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara,” jelas Chairul lewat keterangan persnya.

Ke 5 pelaku yakni Y (49) Warga Padang luar yang bekerja sebagai Sopir, lalu AF (32) warga Situpo Pakan Kurai sebagai Sales.

“Z (44) Warga Limo Suku Nagari Padang Luar sebagai Sopir, AM (30) warga Aur Kuning karyawan bagian penjualan dan A (27) Warga Pasaman sebagai Sales,” sambung Chairul Amri.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil untuk mendistribusikan plastik ke pelanggan.

“Saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman 7 penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemilik Toko Plastik Saudara melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Bukittinggi berdasar laporan 15 Januari 2021.

Toko yang beralamat di Jalan Bypass Aur Kuning ini, menelan kerugian 2 miliar karena plastik dagangannya dicuri karyawan sendiri.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version