KATASUMBAR – Sebanyak tiga pria ditangkap polisi terkait kasus sabu di sebuah kontrakan di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan ketiga tersangka adalah BR (25), YJ (23) dan Z (30).
“Tersangka kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari tadi,” jelas Aleyxi, Sabtu 20 Januari 2024.
Polisi menangkap ketiga tersangka berdasar informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pesta sabu.
Berdasar informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Aleyxi datang ke TKP.
Tim menemukan tiga pria ini sedang berada dalam rumah kontrakan. Ketiganya duduk dalam posisi melingkar, di tengahnya terdapat 1 bong lengkap siap pakai.
Tak menunggu lama, petugas mengamankan para tersangka dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka BR.
Polisi lalu membawa tiga sekawan ini menuju Mapolres untuk pemeriksaan. Sementara, barang bukti berupa 1 paket sabu sisa pemakaian seberat 0,25 gram, 1 set alat hisap sabu dan 1 helas celana pendek.
“Para tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” ungkap Aleyxi.
Aleyxi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal barang haram tersebut yang menurut pengakuan tersangka, berasal dari seorang pria berinisial H.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
