Site icon Kata Sumbar

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Agam, Terancam 20 Tahun Penjara

KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Agam meringkus tiga pria yang diduga adalah pengedar sabu pada Selasa 26 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan TKP berada di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Lubuk Basung.

Identitas tersangka adalah Asgar (40) asal Jambi, Ilham (34) asal Pekanbaru dan Era (45) asal Lubuk Basung.

“Barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 2,5 gram dan gana seberat 200 gram,” jelas Aleyxi, Rabu 27 Maret 2024.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yamg curiga dengan aktivitas tersangka. Masyarakat menduga jika tersangka adalah pengedar sabu.

Berdasar informasi ini, Polisi melakukan penyelidikan dan pukul 00.30 WIB, Selasa 26 Maret 2024, tepatnya di sebuah rumah di Jorong Batu Hampar, dilakukan penggerebekan.

“Saat akan diamankan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkap Aleyxi.

Kemudian, hasil dari pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berikut timbangan digital.

Ketiga tersangka mengakui jika barang tesebut adalah milik mereka. Selanjutnya para pria ini dibawa menuju Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version