KATASUMBAR – Satreskrim Polres 50 Kota menangkap AS (21), petani yang mencabuli anak berusia 15 tahun berinisial Bunga.
Polisi menangkap pria ini pada Senin 6 Juli 2021, di rumah neneknya di Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan, penangkapan berdasar surat SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim tanggal 6 Juli 2021.
“Dugaannya pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali. Aksinya sejak November 2020,” ungkap Kapolres, Jum’at 9 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan, pelaku sukses memperdaya korban dengan modus pacaran dan berjanji bertanggungjawab atas perbuatannya.
Orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi setelah memergoki pelaku sedang mencabuli anaknya pada malam hari di belakang rumah.
“Pelaku sudah kita amankan, dan Unit PPA masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
(Tribatanews)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
