KATASUMBAR – Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau menangkap dua pria dengan insial W (39) dan B (42) karena membuka lahan di kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Marga Satwa, Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, untuk dijadikan perkebunan.

W merupakan operator alat berat dan B (42) penyewa alat berat ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.

“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM. Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Kamis 8 Agustus 2024.

Tersangka pertama kata Nasriadi, diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, Kamis (1/8), Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan, orang yang menyewa alat berat.

Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati W sedang mengoperasikan alat berat.

“Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat, serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,” jelas Nasriadi.

W langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri, untuk dilakukan pengembangan. Disana, ia mengaku disuruh B untuk bekerja di lokasi.

Pada hari Minggu (4/8) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan B dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. B diamankan di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya.

“Saat diinterogasi Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro,” kata Nasriadi.

W dan B lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

“Ini tindakan tegas dan komitmen Dit Krimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan Pemberantasan Mafia Tanah,” tegas Nasriadi.

Kedua pelaku kata Nasriadi dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan tersebut, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.