KATASUMBAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras serta memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Dalam keterangan tertulis, Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno menyampaikan, Amnasmen masih menjadi anggota KPU Sumbar. “Karena hanya diberhentikan dari jabatan ketua dan sekarang menjadi anggota biasa,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Putusan DKPP tersebut, berdasarkan aduan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan (Independen) Fakhrizal – Genius Umar, dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020. Diketahui perkara tersebut telah dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.
Atas laporan Fakhrizal – Genius Umar dan tim, DKPP mengeluarkan 10 keputusan pada Rabu (4/11/2020) kemarin yakni.
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu XI dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
